BANYUMAS - Menjual satu unit Sepeda Motor dan Sebuah Telepon Genggan/Hand Phone (HP) yang Bukan Miliknya, AN (28) Laki-laki yang merupakan Seorang Warga Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sumbang. Polisi Berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Untuk pelaku saat ini Diamankan Polisi, Minggu (27/02/2022).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan kejadian bermula pada hari Kamis (18/11/2021) lalu, pelaku sebagai teman korban atau Novan (20) warga Kecamatan Sumbang yang sebelumnya numpang tidur di rumah korban selama 10 (supuluh) hari ini kemudian meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta helm dan satu unit handphone I Phone 6S warna gold dengan alasan untuk COD membeli handphone di Pasar Wage Purwokerto.
"Namun sampai sekarang tersangka belum mengembalikan sepeda motor beserta helm dan handphone kepada korban dan dicari rumah tersangka diterangkan tidak pernah pulang", ungkapnya.
Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah helm merk KYT warna putih motif burung hantu dan satu unit handphone merk I Phone 6S warna gold dengan kerugian total ditaksir senilai Rp. 19.700.000, - (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sumbang.
Kemudian, pada hari Minggu (27/2/2022) korban mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya korban dengan dibantu temannya berhasil mengamankan pelaku di Wilayah Karangnanas Sokaraja dan selanjutnya membawa terlapor ke Polsek Sumbang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku AN telah mengakui bahwa telah menjual sepeda motor dan handphone milik korban dengan cara di posting di forum jual beli facebook melalui temannya yang bernama AD (dalam pencarian), dimana sepeda motor telah dijual seharga Rp.4.500.000, - (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sebuah hanphone dijual dengan harga Rp.1.000.000, - (satu juta rupiah). Dan uang telah habis dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya. Adapun barang bukti yang diamankan disita dari korban yaitu satu lembar surat keterangan perusahaan leasing Purwokerto, sedangkan untuk barang bukti sepeda motor dan handphone dalam proses pencarian", terangnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.
(N.SoN/*)