Banyumas - Kabupaten Banyumas mengambil langkah besar menuju kesejahteraan pekerja dengan menggelar Sarasehan Percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ), Selasa (5/11/2024) di Pendopo Si Panji Purwokerto. Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, kegiatan ini menjadi ajang diskusi dan perencanaan demi mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di Banyumas.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, hingga perwakilan organisasi tenaga kerja. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto, menegaskan pentingnya merangkul seluruh pekerja, baik yang formal (PU) maupun informal (BPU), agar terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Masih banyak pekerja yang belum terlindungi, baik di sektor formal maupun informal. Melalui sarasehan ini, kami berkomitmen mempercepat tercapainya Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Banyumas, ” ujarnya penuh semangat.
Momentum ini juga menjadi wujud pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres No. 4 Tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dengan kepedulian yang tinggi, BPJS Ketenagakerjaan berharap semua pekerja, termasuk pemerintah non-ASN dan pekerja sektor informal, mendapatkan perlindungan yang layak.
PJ Bupati Banyumas, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Ir. Junaidi, M.T., memberikan apresiasi mendalam atas sinergi ini.
“Kolaborasi ini adalah bukti nyata dari komitmen kita semua dalam membangun kesejahteraan tenaga kerja. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya integrasi yang kuat dengan BPJS Ketenagakerjaan dan para pelaku usaha. Dengan bekerja bersama, kita pastikan semua pekerja di Banyumas terlindungi, ” ungkapnya.
Dalam acara ini, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan bantuan simbolis kepada ahli waris dari tiga pekerja yang telah meninggal, sebagai bukti nyata manfaat program ini:
-Santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp127.393.120 kepada ahli waris Farhan Febianto, karyawan Hotel Grand Karlita Purwokerto.
-Santunan Jaminan Kematian Rp42.000.000 kepada ahli waris Totok Wahyudi, seorang juru parkir dan pedagang di Sokaraja Lor.
-Santunan Kematian dan Beasiswa Rp45.753.190 kepada ahli waris Akhmad Mukhson, karyawan The Village Purwokerto.
Acara ini semakin memperkokoh sinergi lintas sektor untuk mendukung kesejahteraan pekerja Banyumas, sehingga para tenaga kerja merasa aman dan nyaman dalam menjalankan profesinya. Dengan langkah-langkah strategis ini, Banyumas bersiap menjadi contoh kabupaten dengan perlindungan sosial yang merata dan kuat bagi semua pekerja.
Kesejahteraan Pekerja Adalah Prioritas – Bersama, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Banyumas, Mengamankan Masa Depan Pekerja!
(Djarmanto-YF2DOI)