BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto laksanakan Pembimbingan Klien Pembebasan Bersyarat, Namun ada yang unik pada bimbingan kali ini karena klien yang datang melaksanakan apel merupakan pasangan suami istri, Rabu (26/10/2022).
Pasangan suami istri tersebut AH dan KPA pernah terlibat kasus perampokan dan menjalani pembinaan di Lapas Purwokerto. Saat ini sedang melaksanakan bimbingan di Bapas dengan melaksanakan apel ke-dua di Bapas Purwokerto bertemu dengan PK Bapas Purwokerto, Agil Priyo Dipdo, S.Sos dan Fandy Achmad Y. S.Psi.
Pada saat Apel, PK menanyakan kepada pasangan suami istri apakah ada kendala yang dihadapi setelah pulang menjalani integrasi di rumah berupa Pembebasan Bersyarat.
Klien AH menyampaikan jika Setelah kembali ke rumah tidak ada permasalahan yang di temui, tetangga sekitar menanyakan kabar dan kesehatan saya dan istri" jawab AH.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dalam bimbingan PK Bapas Purwokerto melaksanakan berupa konseling pernikahan kepada pasangan suami istri tersebut, terutama bagaimana harus dapat saling menjaga ego satu dengan yang lain agar pernikahan tetap berjalan dengan harmonis untuk keutuhan rumah tangganya.
"Kepada Kedua Klien untuk dapat mencari pekerjaan yang baik dan halal dan tidak melakukan pelanggaran Hukum, " ungkap Agil PK Bapas Purwokerto.
Klien KPA menyampaikan jika dirinya ingin kembali bekerja namun masih ragu apakah dirinya masih dapat membuat surat SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan.
Fandy Achmad Y menyampaikan kepada Klien jika dirinya dapat kembali membuat surat SKCK sebagai syarat apabila dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
"Untuk tetap menjaga perilakunya di masyarakat dan mentaati peraturan selama menjalani bimbingan di Bapas Purwokerto, " Ujar fandy.
(N.Son/Fandy/AR/YR)